Pengusaha Harus Cairkan THR Pekerja Paling Lambat H-7 Lebaran

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan kepada para pengusaha untuk dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja paling lambat H 7 perayaan Idul Fitri. Menaker Ida mengatakan, hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dia bilang, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja atau buruh.

"THR itu adalah kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha ke pekerja. Ketentuannya ada di PP 36 kemudian ada Permenaker, itu kewajiban yang harus dibayar pengusaha kepada pekerja untuk memenuhi kebutuhan menjelang lebaran," ucap Menaker Ida saat ditemui di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta, Rabu (13/3/2024). "Kewajibannya harus dibayar H 7, H 7 pokoknya harus selesai dibayar. Paling telat," sambungnya. Ida melanjutkan, pihaknya akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Dirinya menegaskan, pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Pengusaha Harus Cairkan THR Pekerja Paling Lambat H 7 Lebaran Disnakertrans Sulsel Imbau Pengusaha Wajib Bayar THR Paling Lambat H 7 Lebaran

THR Paling Lambat Harus Dicairkan H 7 Lebaran, Menaker Buka Posko Pengaduan Bila Pengusaha Melanggar THR Pekerja Paling Lambat Cair H 7 Lebaran, Dinas KUMKMPTK Belitung Tegaskan Tak Boleh Dicicil THR untuk Pekerja, H 7 Lebaran Paling Lambat Dibayarkan Tak Boleh Angsur, Disnaker Buka Pengaduan

Pj Bupati OKU Teddy Meilwansyah Imbau Pengusaha Bayar THR Karyawan Paling Lambat H 7 Lebaran Dinperinaker Blora: Paling Lambat THR H 7 Lebaran dan Tidak Boleh Dicicil THR Wajib Dibayar Paling Lambat H 7 Hari Raya

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan akan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2024. Posko THR ini bertujuan sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pemberian THR keagamaan tahun 2024. "Kami nanti hari Senin Selasa akan keluarkan surat edaran kepada para Gubernur, untuk disampaikan kepada para pengusaha," ucap Ida.

"Kita juga akan buka posko THR seperti tahun tahun sebelumnya. posko ini terbuka untuk pengusaha dan pekerja untuk menyampaikan berbagai persoalan terkait dengan THR. Termasuk di dalamnya melayani konsultasi dan pengaduan juga," pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *