Bos Garuda Pastikan Harga Tiket Periode Mudik Lebaran Tak Langgar Aturan

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra memastikan pihaknya tak akan menjual tiket penerbangan dengan melanggar aturan atau harga yang melampaui Tarif Batas Atas (TBA). Khususnya, pada periode mudik Lebaran 2024 atau Idul Fitri di tahun ini. Diketahui, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelumnya meminta sejumlah maskapai untuk tidak menaikkan harga tiket penerbangan yang tak rasional jelang hari raya Idul Fitri 2024.

Dirinya juga menegaskan, manajemen Garuda Indonesia tak pernah menaikkan harga tiket pesawat pada periode mudik lebaran pada tahun ini, maupun di tahun tahun sebelumnya. "Enggak lah, kita enggak naikin," tukasnya. Bos Garuda Pastikan Harga Tiket Periode Mudik Lebaran Tak Langgar Aturan

Harga Tiket Pesawat Melonjak di Periode Mudik Lebaran, Budi Karya: Tarif Batas Atas Belum Terlampaui Kemenhub Pastikan Hingga Saat Ini Belum Ada Pelanggaran Harga Tiket Pesawat Mudik Lebaran 2024 Harga Tiket Pesawat Mudik Lebaran Bikin Warga Batam Menjerit

Prediksi Lonjakan Mudik H 7 Lebaran di Kalbar, Bus Marus Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga Tiket Mudik Lebaran 2024! Pelni Palu Pastikan Tak Ada Kenaikan Harga, Cek Rute dan Tarifnya Mudik Lebaran, Harga Tiket Bus dari Bali Naik hingga 90 Persen

Menteri Perhubungan Peringatkan Maskapai yang Terapkan Harga Tinggi Tiket Mudik Lebaran Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta 7 maskapai untuk tidak menaikkan harga tiket penerbangan yang tak rasional jelang hari raya Idul Fitri 2024. Hal ini didorong KPPU mencermati kenaikan harga tiket pesawat yang signifikan setiap tahunnya, khusus periode mudik lebaran.

Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa mengungkapkan, 7 maskapai tersebut juga sempat menjadi terlapor dalam perkara Nomor No. 15/KPPU I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri (Perkara Kartel Tiket) Untuk itu, maskapai yang dimaksud diminta untuk tidak menaikkan harga tanpa alasan yang rasional serta memberitahukan kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan untuk menaikkan harga tiket kepada konsumen. "Ketujuh tersebut adalah PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi," ungkap Fanshurullah dalam pernyataannya, dikutip (16/3/2024).

Praktik kartel disebut akan mengakibatkan terbatasnya pilihan konsumen untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah. "Melihat fenomena yang terjadi berulang tiap tahun ini, KPPU menekankan Putusan KPPU yang telah inkracht tersebut harus dipatuhi," papar Fanshurullah. Diketahui, Kementerian Perhubungan RI memprediksi arus mudik lebaran 2024 sebanyak 193,6 juta orang.

Jumlah tersebut mencapai 71,7 persen dari total penduduk Indonesia. Hal itu berdasarkan hasil survei Kementerian Perhubungan melalui Badan Kebijakan Transportasi bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik, Kominfo, serta beberapa pakar dan akademisi. Dari berbagai macam moda transportasi, pesawat atau transportasi udara masih menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *